
Berita Otomotif dan Dunia Balap – Jangan Mudik Naik Pikap, Mudik merupakan tradisi yang sangat di nantikan oleh banyak orang di Indonesia, terutama menjelang hari raya. Keinginan untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman sering kali memicu antusiasme yang besar. Namun, antusiasme ini terkadang mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan, seperti memilih moda transportasi yang tidak tepat. Salah satu pilihan yang sering kali di anggap sepele adalah mudik menggunakan kendaraan angkutan barang, seperti pikap.
Pentingnya Mengutamakan Keamanan saat Mudik
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengingatkan kepada seluruh pemudik agar tidak menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut penumpang. Menurutnya, meskipun banyak yang memilih untuk menggunakan kendaraan ini demi menghemat biaya atau karena faktor kepraktisan, hal tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan.
Slamet menegaskan bahwa menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut penumpang adalah pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 303 Undang-Undang Lalu Lintas. Hal ini di karenakan kendaraan angkutan barang di rancang untuk membawa barang, bukan penumpang. Jika di gunakan untuk membawa penumpang, maka risikonya sangat tinggi, baik dari segi kenyamanan maupun keselamatan.
Risiko Jangan Mudik Naik Pikap
Selain aspek hukum, menggunakan kendaraan Jangan Mudik Naik Pikap angkutan barang untuk mudik juga memiliki berbagai risiko yang tidak bisa di anggap remeh. Kendaraan angkutan barang tidak di lengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai untuk penumpang. Misalnya, tidak ada sabuk pengaman, tempat duduk yang nyaman, serta perlindungan dari cuaca ekstrem seperti hujan atau terik matahari.
Slamet juga menyarankan agar kendaraan yang di gunakan untuk angkutan barang harus di lengkapi dengan perlindungan yang kokoh, seperti terpal yang tertutup rapat dan di pasang dengan besi yang kuat. Hal ini bertujuan untuk melindungi penumpang dari risiko hujan atau paparan langsung sinar matahari selama perjalanan jauh. Namun, perlindungan tersebut masih jauh dari standar keselamatan yang ada pada kendaraan penumpang biasa.
Pelarangan Operasional Kendaraan Barang dengan Sumbu Tiga Ke Atas
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), kendaraan angkutan barang yang memiliki sumbu tiga ke atas tidak di perbolehkan beroperasi pada saat musim mudik. Pelarangan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan kemacetan yang di sebabkan oleh kendaraan berat yang dapat menghambat arus lalu lintas. Kendaraan angkutan barang berat memiliki kecepatan yang lebih lambat dan dapat mengganggu kelancaran perjalanan kendaraan lainnya.
Namun, kendaraan dengan sumbu dua masih di perbolehkan untuk beroperasi, asalkan tidak di gunakan untuk membawa penumpang. Salah satu alasan di balik pembatasan ini adalah untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memastikan perjalanan mudik berlangsung dengan aman dan nyaman.
Kesimpulan: Utamakan Keselamatan, Pilih Moda Transportasi yang Tepat
Mudik memang merupakan momen yang sangat di tunggu-tunggu, namun keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama. Jangan sampai demi menghemat biaya atau alasan lainnya, kita mengabaikan faktor keamanan dalam perjalanan. Menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mudik sangat berisiko dan di larang oleh hukum. Untuk itu, pastikan Anda memilih moda transportasi yang tepat dan aman, demi perjalanan mudik yang lancar dan selamat sampai tujuan.
Sumber :Kompas.com