
Berita Otomotif dan Dunia Balap – Setelah libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sejumlah provinsi di Indonesia meluncurkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemutihan pajak Usai Lebaran kendaraan ini mencakup penghapusan denda administrasi dan pengampunan atas tunggakan pajak pokok. Selain itu, ada pula insentif berupa diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, program ini tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia, karena setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda. Berikut adalah beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan April 2025.
Usai Lebaran Jawa Barat: Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa perlu melunasi tunggakan pajak yang jatuh tempo hingga tahun 2024. Program ini tidak membatasi jumlah tahun tunggakan yang dapat di hapuskan. Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga di gratiskan. Meskipun demikian, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), seperti biaya penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
Usai Lebaran Jawa Tengah: Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan juga di berlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda yang telah jatuh tempo. Oleh karena itu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan (2025). Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran dengan cara biasa, yakni membawa STNK dan KTP. Langkah ini di harapkan dapat memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan akibat denda.
Banten: Diskon Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi
Pemerintah Provinsi Banten juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan yang di mulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Seperti di provinsi lainnya, program ini menghapuskan tunggakan pajak pokok dan denda administrasi untuk kendaraan yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 atau sebelumnya. Namun, ada syarat khusus untuk warga yang ingin memanfaatkan pemutihan ini. Pembebasan denda hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak dengan masa berlaku 2025 hingga 2026. Selain itu, pemutihan pajak kendaraan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Yogyakarta: Program Pemutihan Sejak Awal Tahun 2025
Pemerintah Provinsi Yogyakarta juga telah memulai program pemutihan pajak kendaraan pada awal tahun 2025. Program ini menawarkan penghapusan denda administrasi serta pengampunan tunggakan pajak pokok untuk kendaraan yang belum membayar pajak hingga tahun 2024. Masyarakat di Yogyakarta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa beban sanksi tambahan.
Sumatera Barat: Pemutihan Pajak dengan Diskon BBNKB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat turut memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Seperti provinsi lainnya, program ini menghapuskan denda administrasi dan tunggakan pajak pokok bagi kendaraan yang belum membayar hingga tahun 2024. Selain itu, terdapat juga potongan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang melakukan balik nama selama periode program.
Lampung: Penghapusan Denda dan Insentif BBNKB
Di Lampung, pemerintah provinsi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang juga berlaku hingga 30 Juni 2025. Program ini menghapuskan denda dan tunggakan pajak pokok kendaraan yang jatuh tempo sebelum tahun 2024. Selain itu, ada pula insentif berupa diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mereka yang melakukan balik nama kendaraan dalam periode program.
Bali: Program Pemutihan untuk Mendorong Kepatuhan Pajak
Provinsi Bali juga turut menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku dari bulan April hingga Juni 2025. Program ini memberikan penghapusan denda administrasi dan pengampunan tunggakan pajak pokok, serta potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini di harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan, sekaligus memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki tunggakan.
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan yang di gelar oleh berbagai provinsi di Indonesia memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa beban tambahan berupa denda atau bunga. Setiap provinsi memiliki ketentuan dan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda, sehingga penting bagi masyarakat untuk memeriksa persyaratan dan periode program di daerah mereka masing-masing. Dengan adanya pemutihan ini, di harapkan angka kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan semakin meningkat, serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah-daerah yang melaksanakannya.